Pasal 360 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem peng endalian intern direktorat . Bagian Kelima Direktorat Penanganan Sampah
← Pasal 359 · Semua pasal · Pasal 361 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.