Pasal 358 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,
Subdirektorat Ekonomi Sirkuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 357 · Semua pasal · Pasal 359 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.