Pasal 357 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,
Subdirektorat Ekonomi Sirkuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfataan kembali sampah melalui penguatan ekonomi sirkuler dan penguatan sosial kultural.
← Pasal 356 · Semua pasal · Pasal 358 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.