Pasal 356 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,
Direktorat Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 4 terdiri atas:
a. Subdirektorat Ekonomi Sirkuler;
b. Subdirektorat Tata Laksana Produsen;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 355 · Semua pasal · Pasal 357 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.