Pasal 356 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,

Direktorat Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 4 terdiri atas: a. Subdirektorat Ekonomi Sirkuler; b. Subdirektorat Tata Laksana Produsen; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 355 · Semua pasal · Pasal 357 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.