Pasal 355 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 Direktorat Pengurangan Sampah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfataan kembali sampah melalui penguata n sosio kultural, tata laksana produsen, dan ekonomi sirkuler; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfataan kembali sampah melalui penguatan sosio kultural, tata laksana produsen, dan ekonomi sirkuler; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfataan kembali sampah melalui penguatan sosio kultural, tata laksana produsen, dan ekonomi sirkuler; d. penyiapan penyusunan no rma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfataan kembali sampah melalui penguatan sosio kultural, tata laksana produsen, dan ekonomi sirkuler; e. pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bid ang pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfataan kembali sampah melalui penguatan sosio kultural, tata laksana produsen, dan ekonomi sirkuler; f. pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan di bidang pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfataan kembali sampah melalui penguatan sosio kultural, tata laksana produsen, dan ekonomi sirkuler; dan g. pelaksanaan urus an tata usaha dan rumah tangga d irektorat. - 125 -

← Pasal 354 · Semua pasal · Pasal 356 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.