Pasal 355 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 Direktorat Pengurangan Sampah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfataan kembali sampah melalui penguata n sosio kultural, tata laksana produsen, dan ekonomi sirkuler;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfataan kembali sampah melalui penguatan sosio kultural, tata laksana produsen, dan ekonomi sirkuler;
c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfataan kembali sampah melalui penguatan sosio kultural, tata laksana produsen, dan ekonomi sirkuler;
d. penyiapan penyusunan no rma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfataan kembali sampah melalui penguatan sosio kultural, tata laksana produsen, dan ekonomi sirkuler;
e. pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bid ang pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfataan kembali sampah melalui penguatan sosio kultural, tata laksana produsen, dan ekonomi sirkuler;
f. pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan di bidang pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfataan kembali sampah melalui penguatan sosio kultural, tata laksana produsen, dan ekonomi sirkuler; dan
g. pelaksanaan urus an tata usaha dan rumah tangga d irektorat.
- 125 -
← Pasal 354 · Semua pasal · Pasal 356 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.