Pasal 354 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,

Direktorat Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengurangan sampah . - 124 -

← Pasal 353 · Semua pasal · Pasal 355 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.