Pasal 340 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 5 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sis tem pengendalian intern direktorat . DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH, DAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
← Pasal 339 · Semua pasal · Pasal 341 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.