Pasal 339 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN

Sub d irektorat Pengendalian Sumber Pencemar dan Kerusakan Pesisir dan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 8 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 338 · Semua pasal · Pasal 340 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.