Pasal 341 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,

(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah , Limbah , dan Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f berada di bawah dan - 119 bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan . (2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah , Limbah , dan Bahan Berbahaya dan Beracun sebaga imana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal.

← Pasal 340 · Semua pasal · Pasal 342 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.