Pasal 34 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL

Bagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 3 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 33 · Semua pasal · Pasal 35 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.