Pasal 35 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 2 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan , pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara, layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pengelolaan sistem informasi layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik, rencana penyusunan program kerja dan anggaran dan laporan kinerja Biro Umum, koordinasi maturitas sistem pengendalian intern lingkup Sekretariat Jenderal.
← Pasal 34 · Semua pasal · Pasal 36 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.