Pasal 33 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 2 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan tat a usaha pimpinan , keprotokolan ,urusan persuratan pimpinan, kearsipan dan dokumentasi, fasilitasi reformasi birokrasi Sekretariat Jenderal .
- 15 -
← Pasal 32 · Semua pasal · Pasal 34 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.