Pasal 338 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN
Sub d irektorat Pengendalian Sumber Pencemar dan Kerusakan Pesisir dan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 5 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan , penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan s inkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian sumber pencemaran dan /atau kerusakan pesisir dan laut , serta pelayanan pemberian persetujuan teknis pembuangan air limbah ke laut dan surat kelayakan opera sional.
← Pasal 337 · Semua pasal · Pasal 339 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.