Pasal 337 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN

Sub d irektorat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 6 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. - 118 -

← Pasal 336 · Semua pasal · Pasal 338 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.