Pasal 337 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN
Sub d irektorat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 6 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
- 118 -
← Pasal 336 · Semua pasal · Pasal 338 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.