Pasal 334 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 3 Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu laut, pengendalian dan bina pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan wilayah pesisir dan laut ;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu laut, pengendalian dan bina pengendalian pence maran dan/atau kerusakan wilayah pesisir dan laut;
c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu laut, pengendalian dan bina pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan wilayah pesisir dan laut;
d. peny iapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu laut, pengendalian dan bina pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan wilayah pesisir dan laut;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi kebij akan perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu laut, pengendalian dan bina pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan wilayah pesisir dan laut;
- 117 -
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang p erencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu laut, pengendalia n dan bina pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan wilayah pesisir dan laut; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat .
← Pasal 333 · Semua pasal · Pasal 335 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.