Pasal 335 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN
Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 3 terdiri atas:
a. Sub d irektorat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut ;
b. Subdirektorat Pengendalian Sumber Pencemar dan Kerusakan Pesisir dan Laut;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 334 · Semua pasal · Pasal 336 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.