Pasal 335 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN

Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 3 terdiri atas: a. Sub d irektorat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut ; b. Subdirektorat Pengendalian Sumber Pencemar dan Kerusakan Pesisir dan Laut; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 334 · Semua pasal · Pasal 336 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.