Pasal 333 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN
Direktorat Pengen dalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 91 huruf f mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan mutu l aut.
← Pasal 332 · Semua pasal · Pasal 334 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.