Pasal 330 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN

Sub d irektorat Pengendalian S umber Kerusakan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 7 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan , penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, k oordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian sumber kerusakan lahan.

← Pasal 329 · Semua pasal · Pasal 331 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.