Pasal 329 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN

Subdirektorat Perencanaan Pengendalian Kerusakan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 8 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 328 · Semua pasal · Pasal 330 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.