Pasal 329 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN
Subdirektorat Perencanaan Pengendalian Kerusakan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 8 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 328 · Semua pasal · Pasal 330 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.