Pasal 331 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN
Subdirektorat Pengendalian S umber Kerusakan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 30 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 330 · Semua pasal · Pasal 332 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.