Pasal 32 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL

Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha Pimpinan; b. Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan; c. Bagian Rumah Tangga Kementerian; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 31 · Semua pasal · Pasal 33 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.