Pasal 32 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha Pimpinan;
b. Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan;
c. Bagian Rumah Tangga Kementerian; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 31 · Semua pasal · Pasal 33 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.