Pasal 326 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 5 Direktorat Pengendalian Kerusakan Lahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pengendalian kerusakan lahan ; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan pengendalian kerusakan lahan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan dan pengendalian kerusakan lahan; d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan pengendal ian kerusakan lahan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan pengendalian kerusakan lahan; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pengendalian kerusakan lahan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah ta ngga direktorat .

← Pasal 325 · Semua pasal · Pasal 327 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.