Pasal 327 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN
Direktorat Pengendalian Kerusakan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 5 terdiri atas:
a. Sub d irektorat Perencanaan Pengendalian Kerusakan Lahan ;
b. Subdirektorat Pengendalian Sumber Kerusakan Lahan;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
- 115 -
← Pasal 326 · Semua pasal · Pasal 328 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.