Pasal 327 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN

Direktorat Pengendalian Kerusakan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 5 terdiri atas: a. Sub d irektorat Perencanaan Pengendalian Kerusakan Lahan ; b. Subdirektorat Pengendalian Sumber Kerusakan Lahan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. - 115 -

← Pasal 326 · Semua pasal · Pasal 328 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.