Pasal 325 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN
Direktorat Pengendalian Kerusakan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 91 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian kerusakan lahan.
- 114 -
← Pasal 324 · Semua pasal · Pasal 326 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.