Pasal 322 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN
Sub d irektorat Pengendalian Sumber Kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 9 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan , penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian sumber kerusakan ekosistem gambut.
← Pasal 321 · Semua pasal · Pasal 323 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.