Pasal 323 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN

Subdirektorat Pengendalian Sumber Kerusakan Kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 22 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 322 · Semua pasal · Pasal 324 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.