Pasal 321 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN

Subdirektorat Perencanaan Pengendalia n Kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 20 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. - 113 -

← Pasal 320 · Semua pasal · Pasal 322 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.