Pasal 31 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan persuratan K ementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan , administrasi pelayanan terpadu satu pintu dan kearsipan dan dokumentasi;
b. penyiapan perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penataausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang m ilik negara;
c. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan;
d. pelaksanaan layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pengelolaan sistem informasi layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik;
e. pembinaan urusan rumah tangga, urusan dalam dan layanan kesehatan pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta karya cetak;
f. fasilitasi reformasi birokrasi Sekretariat Jenderal; dan
g. melaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga b iro.
← Pasal 30 · Semua pasal · Pasal 32 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.