Pasal 318 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 7 Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian kerusakan, dan pengawasan ekosistem gambut;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian keru sakan, dan pengawasan pengelolaan ekosistem gambut;
c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian kerusakan, dan pengawasan pengelolaan ekosistem gambut;
d. penyiapan penyusunan no rma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian kerusakan, dan pengawasan pengelolaan ekosistem gambut;
- 112 -
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengen dalian kerusakan, dan pengawasan pengelolaan ekosistem gambut;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan, pengendalian kerusakan, dan pengawasan pengelolaan ekosistem gambut; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat .
← Pasal 317 · Semua pasal · Pasal 319 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.