Pasal 317 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN
Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 91 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian kerusakan ekosistem gambut .
← Pasal 316 · Semua pasal · Pasal 318 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.