Pasal 319 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN
Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 7 terdiri atas:
a. Sub d irektorat Perencanaan Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut;
b. Subdirektorat Pengendalian Sumber Kerusakan Ekosistem Gambut;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 318 · Semua pasal · Pasal 320 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.