Pasal 319 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN

Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 7 terdiri atas: a. Sub d irektorat Perencanaan Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut; b. Subdirektorat Pengendalian Sumber Kerusakan Ekosistem Gambut; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 318 · Semua pasal · Pasal 320 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.