Pasal 316 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 11 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordin asi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat . Bagian Keenam Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut

← Pasal 315 · Semua pasal · Pasal 317 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.