Pasal 315 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN
Subdirektorat Pengendalian Sumber Pencemar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 4 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
- 111 -
← Pasal 314 · Semua pasal · Pasal 316 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.