Pasal 310 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 9 Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu udara, dan pengendalian pencemaran udara;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu udara, dan pengendalian pencemaran udara;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu udara, dan pengendalian pencemaran udara;
d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan d an bina perlindungan dan pengelolaan mutu udara, dan pengendalian pencemaran udara;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu udara, dan pengendalian pencemaran udara;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu udara, dan pengendalian pencemaran udara; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat .
← Pasal 309 · Semua pasal · Pasal 311 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.