Pasal 309 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN

Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 91 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan mutu udara . - 109 -

← Pasal 308 · Semua pasal · Pasal 310 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.