Pasal 311 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN

Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 9 terdiri atas: a. Sub d irektorat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara; b. Subdirektorat Pengendalian Sumber Pencemar Udara; c. Sub Bagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. - 110 -

← Pasal 310 · Semua pasal · Pasal 312 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.