Pasal 311 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN
Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 9 terdiri atas:
a. Sub d irektorat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara;
b. Subdirektorat Pengendalian Sumber Pencemar Udara;
c. Sub Bagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
- 110 -
← Pasal 310 · Semua pasal · Pasal 312 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.