Pasal 306 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN
Subdirektorat Pengendalian Sumber Pencemar Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 3 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan , penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian sumber pencemar air , pelayanan pemberian persetujuan teknis pembuangan dan/at au pemanfaatan air limbah dan surat kelayakan operasional, serta pemberian perizinan berusaha bidang pengelolaan air limbah .
← Pasal 305 · Semua pasal · Pasal 307 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.