Pasal 305 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN

Subdirektorat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 4 terdiri atas Kelompok Jabatan Fung sional. - 108 -

← Pasal 304 · Semua pasal · Pasal 306 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.