Pasal 305 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN
Subdirektorat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 4 terdiri atas Kelompok Jabatan Fung sional.
- 108 -
← Pasal 304 · Semua pasal · Pasal 306 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.