Pasal 307 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN
Subdirektorat Pengendalian Sumber Pencemar Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 6 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 306 · Semua pasal · Pasal 308 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.