Pasal 304 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN

Subdirektorat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 3 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan , penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, bimbin gan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu air .

← Pasal 303 · Semua pasal · Pasal 305 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.