Pasal 303 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN

Direktorat Pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 1 terdiri atas: a. Sub d irektorat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air; b. Subdirektorat Pengendalian Sumber Pencemar Air; c. Sub Bagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 302 · Semua pasal · Pasal 304 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.