Pasal 303 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN
Direktorat Pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 1 terdiri atas:
a. Sub d irektorat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air;
b. Subdirektorat Pengendalian Sumber Pencemar Air;
c. Sub Bagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 302 · Semua pasal · Pasal 304 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.