Pasal 302 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VIII — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301 Direkt orat Pengendalian Pencemaran Air menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu air, dan pengendalian pencemaran air; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan bina perlindunga n dan pengelolaan mutu air, dan pengendalian pencemaran air; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu air, dan pengendalian pencemaran air; d. penyiapan penyusunan norma, stan dar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu air, dan pengendalian pencemaran air; - 107 - e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu air, dan pengendalia n pencemaran air; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan bina perlindungan dan pengelolaan mutu air, dan pengendalian pencemaran air; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga d irektorat.

← Pasal 301 · Semua pasal · Pasal 303 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.