Pasal 284 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN
Subdirektorat Pemolaan Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 3 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 283 · Semua pasal · Pasal 285 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.