Pasal 284 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN

Subdirektorat Pemolaan Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 3 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 283 · Semua pasal · Pasal 285 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.