Pasal 283 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN

Subdirektorat Pemolaan Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 82 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur - 100 dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan dibidang pemolaan pengolahan hasil hutan , penyusuna n bahan penilaian terhadap permohonan perizinan berusaha pengolahan hasil hutan, pengendalian bahan baku pengolahan hasil hutan dan evaluasi kinerja pengolahan hasil hutan dan kemitraan.

← Pasal 282 · Semua pasal · Pasal 284 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.