Pasal 285 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN

Subdirektorat Sertifikasi dan Pemasaran Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 82 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pen yiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan dibidang sertifikasi, pemasaran dan kerjasama pemasaran produk pengolahan hasi l hutan serta notifikasi ekspor produk pengolahan hasil hutan dan impor produk hasil hutan.

← Pasal 284 · Semua pasal · Pasal 286 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.