Pasal 282 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN
Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 81 terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemolaan Pengolahan Hasil Hutan;
b. Subdirektorat Sertifikasi dan Pemasaran Hasil Hutan;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 281 · Semua pasal · Pasal 283 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.