Pasal 282 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN

Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 81 terdiri atas: a. Subdirektorat Pemolaan Pengolahan Hasil Hutan; b. Subdirektorat Sertifikasi dan Pemasaran Hasil Hutan; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 281 · Semua pasal · Pasal 283 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.