Pasal 281 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 80 Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemolaan pengolahan hasil hutan, perizinan berusaha pengolahan hasil hutan, pengendalian bahan baku pengolahan hasil hutan, sertifikasi produk pengolahan hasil hutan , pemasaran produk pengolahan hasil hutan, notifikasi ekspor produk pengolahan hasil hutan dan impor produk hasil hutan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemolaan pengolahan hasil hutan, perizinan berusaha pengolahan hasil hutan, pengendalian bahan baku pen golahan hasil hutan, sertifikasi produk pengolahan hasil hutan, pemasaran produk pengolahan hasil hutan, notifikasi ekspor produk pengolahan hasil hutan dan impor produk hasil hutan;
- 99 -
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemolaan pengolahan hasil hutan, perizinan berusaha pengolahan hasil hutan, pengendalian bahan baku pengolahan hasil hutan, sertifikasi produk pengolahan hasil hutan, pemasaran produk pe ngolahan hasil hutan, notifikasi ekspor produk pengolahan hasil hutan dan impor produk hasil hutan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemolaan pengolahan hasil hutan, perizinan berusaha pengolahan hasil hutan, pengendalian bahan baku pengo lahan hasil hutan, sertifikasi produk pengolahan hasil hutan, pemasaran produk pengolahan hasil hutan, notifikasi ekspor produk pengolahan hasil hutan dan impor produk hasil hutan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemolaan pengolahan hasil hut an, perizinan berusaha pengolahan hasil hutan, pengendalian bahan baku pengolahan hasil hutan, sertifikasi produk pengolahan hasil hutan, pemasaran produk pengolahan hasil hutan, notifikasi ekspor produk pengolahan hasil hutan dan impor produk hasil hutan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga d irektorat .
← Pasal 280 · Semua pasal · Pasal 282 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.