Pasal 280 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN
Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 8 huruf f mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pengolahan dan pemasaran hasil hutan .
← Pasal 279 · Semua pasal · Pasal 281 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.