Pasal 279 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 4 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordina si data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat . Bagian Kedelapan Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan
← Pasal 278 · Semua pasal · Pasal 280 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.