Pasal 278 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN
Subdirektorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 7 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
- 98 -
← Pasal 277 · Semua pasal · Pasal 279 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.