Pasal 278 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB VII — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN

Subdirektorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 7 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. - 98 -

← Pasal 277 · Semua pasal · Pasal 279 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.